Ansory Siregar Kutuk Keras Pemalsu Vaksin
Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar mengutuk keras pihak yang melakukan pemalsuan vaksin. Sebab menurutnya vaksin adalah kebutuhan wajib bagi setiap bayi baru lahir.
“Terbongkarnya kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi oleh Bareskrim Polri Juni lalu, membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi surga bagi produk-produk palsu. Oleh karena itu, tindakan pembuatan serta peredaran vaksin palsu itu adalah tergolong kejahatan luar biasa,” jelas Ansory kepada Parlementaria, usai Rapat Kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Ansory pun mengapresiasi tim penyidik Bareskrim Polri yang telah membongkar sindikat pembuatan dan peredaran vaksin palsu tersebut. Karena seperti diketahui, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 195 sachet Hepatitis B, 221 botol vaksin polio, dan 55 vaksin anti-snake.
Ansory berharap kepolisian dapat mengusut tuntas para pelaku jaringan pemalsu vaksin tersebut, dan terus memerangi sindikat pembuat dan pengedar vaksin palsu. “Bukan tidak mungkin kasus yang terbongkar hanyalah fenomena gunung es,”ujarnya.
Beberapa vaksin yang dibuat dan diedarkan palsu tersebut adalah vaksin campak, BCG, pentabio, tetanus, hingga hepatitis B. Oleh karena itu, Legislator Fraksi PKS ini mendorong kepolisian untuk menyikat habis otak di balik bisnis haram ini.
“Hukuman yang tegas adalah sebuah keniscayaan. Para pelaku yang tak memiliki rasa kemanusiaan itu harus dihukum seberat-beratnya. Bahkan, tindakan mereka sama dengan teroris karena membahayakan jiwa manusia. Sehingga, hukuman maksimal perlu diberlakukan untuk membuat efek jera,” tegas Ansory.
Lebih lanjut ia juga meminta pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi rakyatnya dari peredaran obat-obatan dan vaksin palsu ini. BPOM harus rutin melakukan pengawasan di lapangan. Apotek-apotek yang terbukti menjual vaksin dan obat-obatan palsu itu harus ditindak tegas.
“Bahkan pemerintah tidak perlu takut untuk mencabut izin operasi apotek yang dengan sengaja menjual produk-produk obat dan vaksin palsu itu,”tambah Ansory.
Diketahui, dari hasil Raker ini, terungkap bahwa terdapat 14 Rumah Sakit yang telah terbukti menggunakan vaksin palsu. Data ini sebagaimana diungkapkan Menkes Nila Moeloek bersama dengan BPOM, Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Keempat belas nama Rumah Sakit (RS) tersebut adalah RS DR Sander Cikarang, RS Bhakti Husada Termina Cikarang, RS Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong, RSIA Puspa Husada, RS Karya Medika Tambun, RS Kartika Husada Jalan MT Haryono Setu Bekasi, RS Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi, RS Multazam Bekasi, RS Permata Bekasi, RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang, RS Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur, RS Elisabeth Narogong Bekasi, RS Hosana Lippo Cikarang, dan RS Hosana, Bekasi Jalan Pramuka.
Atas kasus tersebut, dalam salah satu kesimpulan Rapatnya yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri, Komisi IX DPR RI akan membentuk Tim Pengawasan, Panitia Kerja atau Panitia Khusus Peredaran Vaksin dan Obat, hal itu dalam rangka pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat di seluruh Indonesia.(rnm) foto:jay/mr.